Jakarta, CNBC Indonesia – Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu ‘cara ninja’ bagi sebagian orang yang ingin mengajukan pinjaman. Berbeda dengan layanan pinjaman konvensional yang ditawarkan oleh bank atau koperasi, berbagai fintech menawarkan produk pinjaman yang dapat disajikan dengan sangat mudah dan tanpa syarat yang rumit.
Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang terjerumus dalam pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Anggota Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa membayar utang lain menjadi penyebab tertinggi masyarakat menggunakan pinjaman ilegal.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain itu, latar belakang ekonomi, kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar uang sekolah, dan literasi pinjaman yang rendah juga menjadi faktor penyebab seseorang terjerat pinjaman ilegal.
Pertanyaannya, jika Anda terjebak dalam pinjaman ilegal, apakah masih ada jalan keluarnya?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat jika telah meminjam uang melalui pinjaman ilegal. Berikut CNBC Indonesia rangkum hasil Webinar Rupiah Cepat “Relief By Legal Loans” yang disiarkan langsung oleh CNBC Indonesia.
Segera buat laporan ke SWI via [email protected] agar laporan tersebut segera diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar pinjaman ilegal yang terlibat diblokir.
Hindari melakukan pinjaman pada pinjaman ilegal lainnya untuk menutupi hutang lama yang telah jatuh tempo
Jika Anda menerima pelecehan penagihan pinjaman, segera blokir semua kontak pelaku dan tegaskan agar semua kontak Anda mengabaikannya jika Anda dihubungi.
Jika terjadi kekerasan dan ancaman, segera laporkan ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski OJK telah melarang pinjaman ilegal, praktik ilegal ini masih sering dijumpai di masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan untuk menggunakan pinjaman, kenali dulu ciri-ciri pinjaman ilegal yaitu.
Tidak memiliki izin resmi
Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Pemberian pinjaman sangat sederhana: KTP, foto Anda, dan nomor rekening.
Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas
Jumlah pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
Akses semua data di ponsel
Ancaman kekerasan, hinaan, pencemaran nama baik dan penyebaran foto dan video
Tidak ada layanan pengaduan
Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
Kolektor tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk oleh AFPI.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Sttt… Pinjaman Sekarang Bisa Pinjaman Rp 2 Miliar/Debitur
(RCI/dhf)