Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Kini pelaku usaha super mikro pun bisa mengajukan KUR ke BRI agar bisa mengembangkan usahanya.
Namun perlu diingat, ada beberapa sektor yang tidak bisa mengajukan KUR Super Mikro. Usaha jasa pembiayaan reksa dana berbasis teknologi informasi atau digital merupakan pengecualian dari aplikasi KUR Super Mikro.
Cek Syarat dan Ketentuan Mendapatkan KUR Super Mikro BRI 2023:
Kriteria Umum:
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
-Belum pernah menerima KUR.
-Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga;
b) Skema kredit/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan keuangan digital
Kriteria Khusus
-Tidak ada batasan waktu minimal untuk pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang jam kerjanya
a) Berpartisipasi dalam Mentoring
b) Berpartisipasi dalam kewirausahaan atau pelatihan lainnya
c) Bergabung dengan grup Bisnis
d) Memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif dan layak
Dokumen yang perlu disiapkan
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan mencantumkan jenis usaha dan jangka waktu usahanya.
Tahun ini BRI mendapat alokasi Rp 270 triliun untuk penyaluran KUR. Namun, khusus untuk produksi tahap awal pada Maret 2023, dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan syarat dan ketentuan penyaluran KUR 2023 BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
“Peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga efektif sebesar 6% per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil), sedangkan untuk nasabah yang meminjam lebih dari satu kali akan dikenakan bunga yang lebih tinggi. “kata Supri. .
Sebelumnya, Tim Ahli Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, saat ini perbankan sudah bisa menyalurkan KUR, sesuai penugasan masing-masing.
“Tahapan pembiayaan UKM diharapkan dari ultra mikro untuk upgrade, mendapatkan KUR super mikro, kemudian meningkat menjadi KUR mikro, dan meningkat lagi menjadi debitur kredit kecil. Setelah kecil, upgrade menjadi nasabah kredit komersial sehingga tidak perlu subsidi Lagi, Iskandar baru-baru ini menjelaskan kepada Hal ini.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Gila! Berkat BRILIANPRENEUR, UKM ini bisa keliling dunia
(rah/rah)