Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, Jepang memutuskan untuk menaikkan usia legal hubungan seksual di negaranya dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Reformasi undang-undang (UU) dipicu oleh kritik bahwa Negeri Sakura gagal melindungi anak-anak dari kasus perkosaan dan pelecehan seksual lainnya.
Dilansir dari The Japan Times, usia legal untuk berhubungan seks di Jepang tidak berubah sejak tahun 1907. Pasalnya, rata-rata usia harapan hidup penduduk Jepang kurang dari 50 tahun.
Lantas, bagaimana dengan usia legal untuk berhubungan seks di negara lain?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam hal ini, usia legal untuk melakukan hubungan seksual disebut usia persetujuan. Melalui usia persetujuan, seseorang yang dianggap belum dewasa tidak dapat dipanggil untuk melakukan hubungan seksual atas dasar persetujuan.
Konsekuensinya, jika seseorang yang cukup umur melakukan aktivitas seksual dengan pasangan di bawah umur, aktivitas tersebut dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut hukum.
Jika dilihat melalui data World Population Survey, usia legal untuk melakukan hubungan seksual di benua Asia, Eropa, Afrika, Amerika dan Australia sangat berbeda.
Sebagian besar negara Eropa mendefinisikan 14 dan 16 sebagai usia legal untuk melakukan hubungan seksual. Jerman, Italia, Portugal, dan Austria menetapkan 14 sebagai usia legal, sedangkan Inggris, Spanyol, Ukraina, Belanda, Belgia, Swiss, dan Finlandia menetapkannya pada 16.
Sedangkan negara-negara di Asia lebih beragam yaitu 12 hingga 21 tahun. Namun, ada juga negara yang melarang seks pranikah dan tidak memiliki batasan usia untuk seks pranikah, seperti Pakistan, Iran, Afganistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yaman, Oman, dan Qatar.
Korea Selatan (Korea Selatan) merupakan negara dengan pengaturan usia legal tertua untuk melakukan hubungan seksual, yaitu 20 tahun. Hal ini telah diatur dalam Pasal 305 Hukum Pidana Korea Selatan. Sebelumnya, Korea Selatan menetapkan 13 sebagai usia legal.
Belakangan, hampir semua wilayah di Australia menetapkan usia 16 tahun sebagai usia persetujuan. Namun, Tasmania dan Australia Selatan telah menaikkan usia persetujuan menjadi 17 tahun.
Sementara itu, negara-negara di benua Afrika memiliki usia hukum yang lebih beragam. Faktanya, Nigeria menetapkan 11 tahun sebagai usia legal. Ini menjadikannya salah satu negara di Afrika Barat dengan usia legal termuda, diikuti oleh Angola dengan 12 tahun dan Nigeria dengan 13 tahun.
Di Amerika Serikat (AS), usia legal sangat bervariasi, dari 16 hingga 18 tahun tergantung negara bagian. 31 negara bagian menetapkan 16 sebagai usia legal, delapan negara bagian 17 tahun, dan 11 negara bagian lainnya 18 tahun.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Meskipun data dari World Population Review menunjukkan bahwa usia legal untuk melakukan hubungan seksual di Indonesia adalah 16 tahun, namun hingga saat ini usia legal untuk melakukan hubungan seksual belum diatur secara detail. Namun, ada pasal yang mengatur pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut isi pasal 287 KUHP.
(1) Setiap orang yang bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, jika diketahuinya atau patut diduga bahwa wanita itu pada umumnya belum berumur 15 (lima belas) tahun, atau jika umurnya tidak jelas, belum waktunya untuk perkawinan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali bila umur gadis itu belum mencapai 12 (dua belas) tahun atau bila ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Selain itu, ada juga peraturan mengenai batas usia minimum orang Indonesia untuk menikah, yaitu 19 tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebelumnya, UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan oleh laki-laki yang berumur sekurang-kurangnya 19 tahun dan perempuan sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Perubahan itu dilakukan karena memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Undang-undang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang belum lahir.
Oleh karena itu, negara menganggap seseorang yang telah berusia 18 tahun ke atas atau mulai usia 19 tahun dapat dikategorikan dewasa, maka diperbolehkan untuk menikah.
[Gambas:Video CNBC]
(hsy/hsy)