liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Isu Korupsi BTS Rp 8 T Seret 3 Parpol, Mahfud Punya Namanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G.

Namun, ternyata dana kasus korupsi Kominfo BTS mengalir ke beberapa partai politik (parpol) yang beredar deras.

Penjabat (Plt) Menkominfo Mahfud MD pun angkat bicara. Ia mengaku telah menerima kabar lengkap dengan nama-namanya. Namun, Mahfud menganggapnya sebagai gosip politik.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Saya dapat berita dengan nama-nama, tapi menurut saya gosip politik,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Cominfo, dikutip Rabu (24/5/2023).

Ia juga telah melaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan aliran dana korupsi yang dibagi tiga partai politik tersebut.

Namun, dia menolak untuk campur tangan lebih jauh dan menyerahkan masalah tersebut kepada otoritas hukum terkait. Mahfud meminta kejaksaan atau KPK mengusut jika ada sosok lain.

Tapi ya, kalau saya sendiri menganggapnya sebagai gosip politik, saya tidak akan menanganinya secara administratif di sini, secara kelembagaan, karena sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS 4G di kawasan 3T.

Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengusut kasus tersebut termasuk aliran dana hasil korupsi.

Kerugian lebih dari Rp8 triliun juga diungkap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan serahkan ke Kejaksaan Agung, kami simpulkan ada kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, beberapa saat lalu. .

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Jokowi Perintahkan Mahfud MD, Proyek BTS Kominfo Dilanjutkan!

(dem/dem)