Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Iran diketahui telah menggugat dua aktris ternama, yakni Katayoun Riahi (61) dan Pantea Bahram (53), karena memajang foto dirinya tanpa cadar atau hijab.
“Mereka melakukan kejahatan dengan melepas jilbab di depan umum dan mempostingnya di internet,” kata kantor berita Tasnim, Senin sore (24/4/2023), dikutip AFP, Selasa (25/4/2023).
Sementara jika laporan berakhir dengan penuntutan, maka kedua aktris senior itu berpotensi terkena sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Awal bulan ini, polisi mengatakan mereka akan mulai menggunakan teknologi “pintar” di tempat umum untuk menindak perempuan yang melanggar aturan berpakaian wajib Iran.
Pekan lalu, foto Bahram menjadi viral setelah berpose tanpa cadar di sebuah pemutaran film. Sementara itu, Riahi memposting beberapa foto yang diambil di tempat umum di sekitar Teheran yang tidak diliputnya.
Seperti diketahui, kewajiban perempuan berhijab di depan umum diberlakukan tak lama setelah revolusi Islam 1979.
Jumlah wanita di Iran yang melanggar aturan berpakaian telah meningkat sejak gelombang protes. Ini menyusul kematian Mahsa Amini, 22, pada 16 September tahun lalu dalam tahanan Kurdi-Iran karena diduga melanggar aturan berpakaian.
Pada 16 April, pihak berwenang mengatakan mereka telah menutup 150 perusahaan komersial yang karyawannya tidak mematuhi aturan berpakaian.
Bahram dan Riahi telah memenangkan beberapa penghargaan di acara film terkemuka Iran, Fajr International Film Festival.
Pada bulan November, Riahi dibebaskan dengan jaminan setelah lebih dari seminggu ditahan karena memposting foto ke Instagram sebagai solidaritas dengan protes Amini, memperlihatkan dirinya tanpa cadar.
Dia adalah aktor Iran pertama yang memposting gambar seperti itu di media sosial untuk mendukung gerakan protes.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Terancam Hukuman, Timnas Iran Akhirnya Nyanyikan Lagu Kebangsaan
(miq/miq)