Jakarta, CNBC Indonesia– Pemerintah terus mendorong peran dan kontribusi lembaga keuangan termasuk perbankan dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui program ini, UKM dinilai memiliki modal yang kuat untuk menggerakkan roda perekonomian negara. Selain itu, manfaat KUR yang diberikan kepada UKM tergolong sangat kecil dibandingkan dengan yang lainnya.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai bank penerbit KUR terbesar di Indonesia juga mulai menyalurkan KUR 2023 pada 6 Maret 2023. Dalam penyaluran KUR 2023 ini, BRI mendapatkan alokasi sebesar Rp 270 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, untuk tahun 2023, BRI menargetkan penyaluran KUR dari pemerintah sebesar Rp270 triliun. Namun, khusus untuk produksi tahap awal pada Maret 2023, dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Penyaluran KUR dilakukan setelah instrumen kebijakan KUR 2023 dirilis, seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Permenko No. 1 Tahun 2023 dan instrumen pendukung lainnya.
“BRI akan terus berkomitmen menyalurkan KUR sebagai upaya menggerakkan roda ekonomi rakyat, sekaligus mendukung penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya dalam Presentasi Kinerja Keuangan BRI Triwulan IV Tahun 2022, beberapa waktu lalu. yang lalu.
Ia menjelaskan, terkait suku bunga KUR BRI tahun 2023 terdapat sedikit perbedaan dibandingkan KUR tahun-tahun sebelumnya. Dimana peminjam KUR yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil), sedangkan untuk nasabah yang meminjam lebih dari satu kali akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Salah satu jenis KUR 2023 yang disalurkan BRI adalah KUR Kecil. Dimana kredit usaha ini diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan memenuhi syarat dengan plafon lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per debitur.
Berikut syarat mendapatkan KUR Kecil BRI 2023:
Kriteria Umum
1. Tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
-Penggunaan pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga;
-Skema kredit/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
– Pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
2. Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus
1. Wajib mengikuti program BPJS
Dokumen yang perlu disiapkan
1. Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah);
2. SIUP TDP NPWP SITU, IUMK, atau surat keterangan usaha lainnya; Dan
3. Kewajiban memiliki NPWP;
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Berkat KUR, UKM ini berhasil mengembangkan usahanya
(dpu/dpu)