liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Indonesia Gertak WTO, Bikin Raksasa Teknologi Global Berdebar

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Indonesia menolak perpanjangan moratorium membuat perusahaan teknologi global kesulitan. Sebanyak 108 asosiasi perusahaan teknologi, termasuk di India dan Indonesia, menyurati WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) mendesak perpanjangan moratorium.

Jika tidak, mereka mengatakan itu akan menjadi kemunduran bagi WTO dan juga merusak pemulihan global. Diketahui, WTO memberlakukan moratorium pengenaan tarif bea masuk produk digital sejak 1998. Aturan ini justru membuat negara berkembang menderita kerugian jauh lebih besar dibandingkan negara maju.

Berdasarkan laporan Reuters, Indonesia, Afrika Selatan, dan India mengancam akan menolak perpanjangan moratorium tarif e-commerce yang diberlakukan WTO. Omong-omong, di masa mendatang platform streaming seperti Spotify hingga Netflix mungkin akan dikenakan tarif tambahan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Moratorium berarti negara-negara anggota WTO tidak dapat mengenakan bea masuk dan cukai pada transmisi elektronik. Pajak impor dapat dikenakan atas konten seperti musik, film, buku, dan perangkat lunak yang diperdagangkan dalam bentuk fisik seperti CD, DVD, atau buku. Namun, konten serupa yang diperdagangkan dalam bentuk digital seperti e-book atau file digital dan melalui streaming, dibebaskan dari pajak impor.

Laporan riset UNCTAD bertajuk Growing Trade in Electronic Transmission: Implications for the South yang diterbitkan pada 2019 memperkirakan moratorium akan menyebabkan negara berkembang kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar US$8 miliar pada 2017, sementara potensi hilangnya pendapatan negara maju adalah . hanya sekitar US$212 juta.

Riset UNCTAD juga memperkirakan potensi kerugian pendapatan akibat larangan pengenaan bea masuk produk digital di masing-masing negara. Negara dengan potensi kerugian terbesar adalah India dan China. India rugi US$497 juta per tahun, sementara China rugi US$492 juta. Sementara itu, Indonesia berpotensi kehilangan US$ 54 juta atau sekitar Rp 667 miliar dari penerimaan bea masuk.

John Neuffer, kepala eksekutif Asosiasi Industri Semikonduktor (AS) yang berbasis di AS mengatakan aliran data bebas tarif penting bagi negara-negara yang ingin menarik investasi asing. Ini juga menawarkan manfaat yang jelas bagi konsumen dan bahkan usaha kecil.

“Risikonya adalah jika satu atau dua melakukannya, negara lain akan melakukan hal yang sama”

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Agresif Mencari Tempat Baru, Spotify Kini Jual Buku

(tiba)