Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023, sejak Senin (03/06). BRI mendapatkan alokasi KUR 2023 sebesar Rp 270 triliun, namun khusus penyaluran tahap awal Maret 2023, alokasi KUR sebesar Rp 12 triliun.
Sesuai dengan alokasi pemerintah, terdapat perbedaan alokasi dalam penyaluran KUR tahun 2023 dibandingkan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, sejak Senin pekan lalu, BRI mulai menyalurkan KUR ke seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Untuk syarat dan ketentuan penyaluran KUR tahun 2023, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia menjelaskan, khusus untuk suku bunga KUR BRI tahun ini, ada sedikit perbedaan dibandingkan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali meminjam akan dikenakan bunga efektif 6% per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun, jika Anda meminjam lebih dari satu kali, tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan meningkat menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR untuk kedua kalinya. Kemudian akan meningkat menjadi 8% untuk pinjaman ketiga dan seterusnya hingga 9%,” ujar Supari dalam siaran persnya baru-baru ini.
Cek persyaratan lengkap untuk mendapatkan KUR BRI 2023:
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
– Tidak pernah menerima KUR.
– Tidak pernah menerima pembiayaan kredit/investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema kredit/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau Pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan keuangan berbasis digital
Kriteria Khusus:
– Tidak ada batasan waktu minimum untuk pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang jam kerjanya
Ikut pendampingan Ikut pendampingan Ikut kewirausahaan atau pelatihan lainnya Ikut kelompok usaha Memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha yang produktif dan layak
Dokumen:
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan mencantumkan jenis usaha dan jangka waktu usahanya.
2. KUR Mikro
– Tidak pernah menerima pembiayaan kredit/investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema kredit/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau Pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan keuangan berbasis digital. Jangka waktu pendirian usaha minimal adalah 6 bulan
Dokumen:
– Identitas diri (akte pembuatan e-KTP/e-KTP, KK, surat nikah)
– Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
– Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
– Tidak pernah menerima pembiayaan kredit/investasi/modal kerja komersial, kecuali:
Kredit konsumsi untuk kebutuhan rumah tangga; Skema kredit/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau Pinjaman kepada perusahaan jasa pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan keuangan berbasis digital.
– Jangka waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
Wajib mengikuti program BPJS
Dokumen:
– Identitas diri (Surat Keterangan Produksi e-KTP/e-KTP, KK, Surat Nikah)
– SIUP TDP SITU NPWP, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Harus memiliki NPWP
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
BRI Berikan Apresiasi Untuk Desa Penggerak Ekonomi
(rah/rah)